BUKU PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PORTAL SATU DATA KABUPATEN PASURUAN

24 December 2025   JULI PURWANTO

Untuk mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia di tingkat daerah, pemerintah perlu menyediakan Portal Satu Data sebagai sarana integrasi, pengelolaan, dan pemanfaatan data. Portal ini berfungsi sebagai pintu masuk tunggal (single gateway) untuk pengumpulan, verifikasi, penyimpanan, pengelolaan, serta penyajian data dari berbagai perangkat daerah, sekaligus sebagai media berbagi pakai data antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan Satu Data Indonesia melalui pengembangan dan pemanfaatan Portal Satu Data Kabupaten Pasuruan. Portal ini dimaksudkan sebagai platform utama untuk: 1. Mengintegrasikan data sektoral yang dihasilkan oleh perangkat daerah sebagai produsen data; 2. Memastikan bahwa data yang disajikan telah melalui proses verifikasi berjenjang oleh Perangkat Daerah dan Walidata; 3. Menyediakan data yang valid, lengkap, dan dapat dimanfaatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembangunan, serta penyusunan kebijakan di Kabupaten Pasuruan. Seiring berkembangnya kebutuhan informasi dan tuntutan transparansi publik, diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi acuan bersama bagi Pembina Data (BPS Kabupaten Pasuruan), Walidata (Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan), Forum Satu Data (dikoordinasikan dan diketuai oleh Bapelitbangda Kabupaten Pasuruan), Produsen Data (Perangkat Daerah), Pengelola TIK, serta Pengguna Data dalam mengelola dan memanfaatkan Portal Satu Data Kabupaten Pasuruan secara efektif dan berkesinambungan.

Download