Buku Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2025 merupakan instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola data daerah. Dukungan dan komitmen bersama sangat diperlukan untuk memastikan implementasi pedoman ini secara konsisten di seluruh OPD, sehingga data benar-benar menjadi fondasi utama dalam pembangunan Kabupaten Pasuruan yang efektif, terukur, dan berkelanjutan. Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu merupakan prasyarat utama dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan daerah. Untuk menjawab tantangan fragmentasi data antar OPD dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyusun Buku Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2025 sebagai acuan resmi tata kelola data statistik sektoral di lingkungan pemerintah daerah. Pedoman ini bertujuan untuk: 1. Menyeragamkan tata kelola data statistik sektoral antar OPD. 2. Meningkatkan kualitas data daerah agar akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (evidence-based policy). 4. Memperkuat integrasi data daerah dengan Sistem Statistik Nasional. Pedoman ini mengatur penyelenggaraan statistik sektoral melalui lima domain utama: 1. Prinsip Satu Data Indonesia Menegaskan kewajiban penerapan Standar Data Statistik, Metadata, Interoperabilitas Data, serta Kode Referensi/Data Induk untuk mewujudkan single source of truth dan menghindari duplikasi data. 2. Kualitas Data Menetapkan dimensi kualitas data (relevansi, akurasi, kemutakhiran, aksesibilitas, konsistensi, dan keterbandingan) sebagai standar minimal data sektoral yang digunakan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. 3. Proses Bisnis Statistik Mengatur siklus statistik sektoral mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga diseminasi data agar sejalan dengan kaidah statistik resmi. 4. Kelembagaan dan Tata Kelola Memperjelas peran Produsen Data (OPD), Walidata (Diskominfo), dan Pembina Data (BPS), termasuk aspek profesionalitas, kompetensi SDM, transparansi, serta perlindungan kerahasiaan data. 5. Pemanfaatan Statistik Nasional Mendorong pemanfaatan data statistik sektoral untuk perencanaan pembangunan, evaluasi kinerja daerah, literasi data, serta integrasi dengan indikator nasional dan pemanfaatan big data.
Download