Penyelenggaraan statistik sektoral merupakan komponen yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional dan tata kelola pemerintahan berbasis data. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menegaskan bahwa kegiatan statistik harus diarahkan untuk mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien. Melalui penyelenggaraan statistik sektoral, pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan data yang relevan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung perumusan kebijakan publik. Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan statistik sektoral berjalan sesuai dengan standar nasional dan kebutuhan daerah. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Pasuruan masih memerlukan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan pemahaman teknis antarperangkat daerah terhadap prinsip Satu Data Indonesia serta belum optimalnya konsistensi dalam pengumpulan dan pelaporan data sektoral. Keadaan tersebut berpengaruh terhadap keterisian data dan ketepatan indikator pembangunan yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual di lapangan. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan pendampingan penyelenggaraan statistik sektoral menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola data dan meningkatkan integrasi informasi di tingkat daerah. Dalam konteks reformasi birokrasi, peningkatan kualitas data sektoral juga menjadi prasyarat bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis kinerja. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pentingnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Data yang valid, konsisten, dan mudah diakses menjadi landasan utama bagi pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy making). Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pendampingan penyelenggaraan statistik sektoral Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat ekosistem data, meningkatkan sinergi antar perangkat daerah, serta mendukung transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.
Download